Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun oleh pemiliknya dan telah mencapai nishab 85 gram emas.
Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp948.000,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik