

Hati-hati dengan emas yang kita punya!
Ternyata emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun oleh pemiliknya dan telah mencapai nishab 85 gram emas.
Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nishabnya. Dalil yang menyatakan kewajibannya bersumber dari Al-Qur an, Q.S. At-Taubah: 35.
"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Bagaimana Menghitung Zakat Emas?
Adapun cara perhitungan zakat emas memiliki dua ketentuan, dimana:
Pertama, jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
- Besar zakat yang dikeluarkan = Emas yang dimiliki x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%
Kedua, jika emas yang dimiliki ada yang dipakai sehari-hari
- Besar zakat yang dikeluarkan = (Emas yang dimiliki - Emas yang dipakai) x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%
Kemana zakat kita disalurkan?
Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman - Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)
Yuk bergegas, hitung zakat emasnya, raih berkahnya kemudian
Klik "Tunaikan Sekarang" untuk zakat emas disini
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik