

Sudah Berlimpah, Berkah Pula, Ikhtiarkan Dengan Ini Ya!
Ada satu kewajiban yang melekat atas kita, jangan sampai lupa.
Salah satunya adalah kewajiban zakat atas harta, dikenal dengan istilah Zakat Maal berlaku untuk harta berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan yang sudah memenuhi ketentuan wajib zakat baik itu haul atau nishab. (Al Quran Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)
Besaran zakat maal ditetapkan hanya 2,5 persen, dari harta yang sudah mencapai nisabnya yaitu 85 gram emas serta mencapai haul kepemilikannya genap satu tahun.
Adapun dasar ditetapkan besaran 2,5 persen tertuang dalam hadits riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib RA.
Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.
Lalu kemana zakat kita disalurkan?
Alhamdulillah, Lazdasi NTB senantiasa memastikan bahwa setiap amanah zakat yang sahabat tunaikan disampaikan tepat sasaran sesuai dengan syariat yang Allah perintahkan, bahwa zakat hanya bisa diberikan pad 8 asnaf (Golongan yang berkah menerima zakat), sebagaimana firman Allah berikut:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (At-Taubah : 60)
Jemput berkah dalam harta kita yuk!
Klik Tunaikan Sekarang yuk untuk zakat disini
![]()
Belum ada Fundraiser