Donasi Rutin

Silahkan login untuk memulai Donasi Rutin

Lazdasi NTB adalah lembaga zakat provinsi dengan SK Menag No. 819 Tahun 2021, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazdasi NTB tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tentang Kami  |  Syarat & Ketentuan

© 2025 LAZ DASI Nusa Tenggara Barat

Beranda

Infak

Donasi

Rutin

User