
Silahkan login untuk memulai Donasi Rutin
Lazdasi NTB adalah lembaga zakat provinsi dengan SK Menag No. 819 Tahun 2021, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazdasi NTB tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tentang Kami | Syarat & Ketentuan