Tentang Kami
Lazdasi NTB adalah lembaga zakat tingkat provinsi yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Dikukuhkan oleh SK Menag No. 819 Tahun 2021 yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Latar belakang berdirinya Lazdasi NTB terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.
Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.
Berdirinya Lazdasi NTB dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
Dengan budaya kerja amanah, professional dan transparan, Lazdasi NTB berusaha mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.
Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, Lazdasi NTB senantiasa memproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang.
Saat ini, Lazdasi NTB menjadikan program-program pendayagunaan yang fokus melayani dan menjangkau wilayah NTB secara cepat dan tepat sasaran.
Visi
Menjadi Lembaga Amil Zakat yang Profesional, Amanah & Terpercaya
1. Meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS yang amanah, profesional, dan transparan
2. Meningkatkan pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif, dan produktif
3. Meningkatkan pelayanan donatur
Pengelolaan Ziswaf berprinsip:
- Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus berpedoman sesuai syariat Islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribbusian Ziswaf;
- Amanah dan integritas, artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
- Kemanfaatan, artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
- Keadilan, artinya mampu bertindak adil, yakni sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku;
- Kepastian hukum, artinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan dana Ziswaf;
- Terintegrasi, artinya harus dilakukan secara heirarkis sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana Ziswaf;
- Akuntabilitas, artinya pengelolaan dana Ziswaf harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan;
- Profesional, artinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan Tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas dan komitmen yang tinggi;
- Transparansi, artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
- Sinergi, artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana Ziswaf untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
- Berkemajuan, artinya melakukan sesuatu secara baik dan benar yang berorientasi ke depan.
Pengelolaan dana Ziswaf bertujuan :
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan dana Ziswaf dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan;
- Meningkatkan manfaat dana Ziswaf untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan;
- Meningkatkan kemampuan ekonomi umat melalui pemberdayaan usaha-usaha produkti.
Struktur Organisasi
